“Terlebih Mahkamah tidak menemukan keberatan dan kejadian khusus yang dapat meyakinkan Mahkamah terkait dengan dalil permohonan a quo. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Enny.
Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait selisih suara. Syarat untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Bone Bolango Tahun 2024, seharusnya jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikali 106.528 suara (total suara sah) atau 2.131 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 33.605 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 36.991 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 36.991 suara dikurangi 33.605 suara adalah 3.386 suara (32%) atau lebih dari 2.131 suara,” ujarnya.
Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.




