Untuk itu, perlu dilakukan peninjauan kembali UU wakaf karena belum mencerminkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Aturan hukum yang diciptakan harus memberikan ruang lingkup yang luas bagi pengelolaan wakaf, serta upaya membangun kesadaran masyarakat dalam mengelola dan menjaga aset wakaf tersebut.
Selain itu, kata Prof Nur, pemerintah daerah khususnya di Gorontalo perlu berkolaborasi dengan lembaga pengelola wakaf dan komunitas adat.
Hal ini untuk menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan wakaf berbasis huyula.
”Kolaborasi dapat mendorong munculnya program-program pemberdayaan ekonomi, berbasis wakaf yang relevan dengan kebutuhan lokal,” ujarnya.
Prof. Nur juga membahas pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf di era digital. Sebab, perkembangan teknologi dapat memodernisasi sistem pengelolaan wakaf di Indonesia sehingga lebih transparan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Rapat senat terbuka tersebut dalam rangkaian perayaan satu dekade dies natalis Fakultas Hukum UNG. Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan fakultas di lingkungan UNG dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Weny Almoravid Dungga. Pada kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Abdul Hafidz Olii, turut memberikan sambutan yang menekankan pentingnya peran Fakultas Hukum dalam menghasilkan lulusan yang kompeten dan berintegritas.




