Darilaut – Semangat gotong royong dalam tradisi huyula dapat diterapkan dalam berbagai tahapan pengelolaan wakaf.
Tradisi huyula melalui gotong royong yang kuat di Gorontalo, memiliki potensi besar untuk diterapkan dalam pengelolaan wakaf karena mengintegrasikan nilai-nilai lokal.
“Nilai-nilai yang dipegang dalam huyula seperti kebersamaan, tanggung jawab kolektif dan saling membantu sangat sesuai dengan prinsip dasar wakaf,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, saat menyampaikan orasi ilmiah dalam rapat senat terbuka Fakultas Hukum UNG, Selasa (24/9).
Hal ini akan lebih efektif dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan Masyarakat, kata Prof. Nur, dan “bertujuan untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat umum,”
Adapun orasi ilmiah ini dengan judul ”tradisi huyula sebagai instrumen pengelolaan wakaf berbasis kearifan lokal.”
Secara teoretik judul orasi ilmiah ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, khususnya hukum islam dan hukum adat.
Melalui huyula, masyarakat berpartisipasi secara sukarela dalam mengelola aset wakaf seperti tanah, bangunan atau sumber daya lainnya agar hasilnya optimal.
Prof Nur mengatakan pengembangan ilmu hukum melalui pemberian masukan yang bersifat konstruktif terhadap wakaf dalam hal ini pemerintah, agar serius menangani wakaf dalam rangka implementasi Undang-Undang Wakaf yang selama ini belum maksimal permberlakuannya dalam masyarakat.