“Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya Saldi.
Pertanyaan itu dijawab Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, “belum, Yang Mulia.”
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?” tanya Saldi lagi.
“Ya,” jawab Afifuddin.
Prof. Enny mengatakan ”Itu yang saya minta jawabannya…”
Ketua MK Suhartoyo mengatakan para pihak dapat menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis. Setelah persidangan hari ini, Majelis Hakim akan membahas perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari Majelis Hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta Hakim tadi kami tetap tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup ya silakan, termasuk yang dari Bawaslu,” kata Suhartoyo.
Permohonan PHPU Pilpres ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres kala itu.
Jawaban KPU
Menurut KPU, para Pemohon justru memohonkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan mempersoalkan sengketa hasil pemilihan sebagaimana kewenangan MK.



