Jumat, September 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

redaksi
25 September 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan pemeriksaan pada Rabu (23/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Artinya, ”selain surat penyetaraan itu juga diverifikasi apa pun, apa itu ijazah, sertifikat, award atau diploma dari sekolah yang di Singapura, agar kami bisa memahami,” kata Arsul Sani.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyentil Surat Al Imran ayat 13: innaa fii zaalika la ‘ibratal li ulil absaar. Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani saat persidangan pemeriksaan pada Rabu (23/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

”Jadi, tidak semata-mata terkait yang ada sekarang. Tapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita ke depan,” ujar Arsul Sani

Begitu pula dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menanyakan penegasan adanya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang didalilkan Para Pemohon memiliki kaitan dengan kewenangan KPU yang terbatas pada proses administrasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pertanyaan yang muncul terkait apakah adanya ketentuan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di luar negeri yang dapat pula dijadikan sebagai syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, yang diakomodasi dalam Peraturan KPU 19/2023, telah berlaku juga pada Peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.

“Ini ‘kan masih ada kaitan dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu kan artinya itu ‘kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof. Enny tadi,” kata Saldi.

Halaman 2 dari 10
Sebelumnya123...10Selanjutnya
Tags: BawasluGibran Rakabuming RakaKPUMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Postingan Terkait

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

24 September 2026
Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

24 September 2026

UNG Kandidat PTN BH

Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Level II Waspada

Ada Penambahan Daratan Gunung Anak Krakatau Seluas 32.8 Hektare

UNG Bahas Tata Kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Unhas

Analisis Kesehatan WHO-WMO Menghadapi El Niño: Panas Ekstrem dan Curah Hujan Meningkatkan Penyebaran Penyakit

Bertindak Menghadapi Risiko Kesehatan Akibat El Niño: Panas Ekstrem, Banjir dan Kekeringan Parah

TERBARU

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

UNG Kandidat PTN BH

Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Level II Waspada

Ada Penambahan Daratan Gunung Anak Krakatau Seluas 32.8 Hektare

AmsiNews

REKOMENDASI

Adu Pengaruh di Laut Natuna Utara

Badai Tropis Terbentuk di Laut Cina Selatan

Hanya 18 – 40 Persen Tangkapan Cantrang Bernilai Ekonomis

No Fisheries Without Crew

Anak Krakatau Erupsi, Waspada Tsunami Selat Sunda

Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 0,5 Kilogram

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.