Artinya, ”selain surat penyetaraan itu juga diverifikasi apa pun, apa itu ijazah, sertifikat, award atau diploma dari sekolah yang di Singapura, agar kami bisa memahami,” kata Arsul Sani.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyentil Surat Al Imran ayat 13: innaa fii zaalika la ‘ibratal li ulil absaar. Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran yang besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan.

”Jadi, tidak semata-mata terkait yang ada sekarang. Tapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita ke depan,” ujar Arsul Sani
Begitu pula dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menanyakan penegasan adanya Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang didalilkan Para Pemohon memiliki kaitan dengan kewenangan KPU yang terbatas pada proses administrasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pertanyaan yang muncul terkait apakah adanya ketentuan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah di luar negeri yang dapat pula dijadikan sebagai syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, yang diakomodasi dalam Peraturan KPU 19/2023, telah berlaku juga pada Peraturan KPU pada pemilu sebelumnya.
“Ini ‘kan masih ada kaitan dengan yang disampaikan Prof. Enny. Ini kalau dilihat Permendikbud 29 Tahun 2014 itu kan artinya itu ‘kan sekitar 10 tahun sebelum Pemilu 2024. Nah, apakah materi yang berkaitan dengan yang dari luar negeri itu juga sudah pernah diatur tidak dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya? Itu yang dimaksud Prof. Enny tadi,” kata Saldi.



