Jumat, September 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

redaksi
25 September 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan pemeriksaan pada Rabu (23/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Saleh bertindak sebagai kuasa hukum KPU.

Saleh mengatakan para Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru mendalilkan bahwa perkara a quo bukan kewenangan MK karena telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat final and binding.

Menurut KPU, di situlah letak persoalannya bahwa Para Pemohon sendiri mengakui perkara a quo bukan kewenangan MK, tetapi perkara yang sama kembali diajukan ke MK.

KPU menilai dalil Para Pemohon dibangun berdasarkan asumsi dan indikasi tanpa menunjukkan keadaan spesifik maupun bukti konkret. Hal ini dibuktikan tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses tersebut sejak tanggal pencalonan sampai hari pemungutan suara.

Selain itu, KPU mengatakan kedudukan hukum dari subjek yang menjadi Pemohon dalam PHPU Pilpres harus didasarkan pada kedudukan hukum khusus (statutory standing) yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat diperluas sendiri subjek hukum yang berdasarkan atas penafsiran analogis.

Halaman 4 dari 10
Sebelumnya1...345...10Selanjutnya
Tags: BawasluGibran Rakabuming RakaKPUMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Next Post

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Postingan Terkait

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

25 September 2026
Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

24 September 2026

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

UNG Kandidat PTN BH

Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Level II Waspada

Ada Penambahan Daratan Gunung Anak Krakatau Seluas 32.8 Hektare

UNG Bahas Tata Kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Bersama Unhas

Analisis Kesehatan WHO-WMO Menghadapi El Niño: Panas Ekstrem dan Curah Hujan Meningkatkan Penyebaran Penyakit

Next Post
Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

TERBARU

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

UNG Kandidat PTN BH

Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Level II Waspada

AmsiNews

REKOMENDASI

Perempuan Desa Tulabolo dan Pangi Perkuat Peran dalam Menghadapi Dampak Ekstraktivisme

Catatan Tsunami Non Tektonik di Indonesia

Dalam Sehari Kemunculan Hiu Paus di Botubarani Paling Banyak 5 Ekor

Laut Natuna Tidak Kekurangan Kapal Ikan Indonesia, Ini Pandangan ISKINDO

Intensitas Siklon Tropis Jenna Menguat Menjadi Kategori 2 di Dekat Kepulauan Cocos

Universitas Negeri Gorontalo Mengelola 41 Jurnal Ilmiah Terakreditasi SINTA

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.