Di samping itu, KPU menyampaikan uraian yang menyebutkan Para Pemohon sudah mengakui permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ini diajukan lewat waktu. Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU, yaitu paling lambat 23 Maret 2024. Hal ini mengingat hasil pemilu ditetapkan KPU RI pada 20 Maret 2024.
“Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” tutur Saleh.
Persyaratan Pencalonan
KPU melalui kuasa hukumnya yang lain, Jufaldi, mengatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan sebagaimana Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo-Gibran pada 28 Oktober 2023.
Berdasarkan berita acara tersebut, Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA.
Dengan demikian, KPU berpendapat dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu didukung dengan tidak ada pengaduan masyarakat termasuk Para Pemohon berkaitan dengan dokumen persyaratan Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.




