Pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2023.KPU mengatakan Pemohon I, yaitu Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada satupun norma yang mengatur kewenangan yang diberikan kepada pemantau pemilu untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemohon II, yakni Partai Ummat sebagai partai politik hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan pilpres.

Begitu pula dengan Pemohon III sampai Pemohon XII yang terdiri dari perseorangan. KPU menuturkan tidak ada satupun keadaan khusus yang mengkategorikan perorangan sebagai Pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Kedudukan sebagai pemilih dan upaya hukum sebelumnya tidak serta-merta menimbulkan akibat hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan ke MK.
“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata Saleh.




