Jumat, September 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

redaksi
25 September 2026
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat persidangan pemeriksaan pada Rabu (23/9). POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2023.KPU mengatakan Pemohon I, yaitu Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak ada satupun norma yang mengatur kewenangan yang diberikan kepada pemantau pemilu untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemohon II, yakni Partai Ummat sebagai partai politik hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan pilpres.

Termohon KPU. POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

Begitu pula dengan Pemohon III sampai Pemohon XII yang terdiri dari perseorangan. KPU menuturkan tidak ada satupun keadaan khusus yang mengkategorikan perorangan sebagai Pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Kedudukan sebagai pemilih dan upaya hukum sebelumnya tidak serta-merta menimbulkan akibat hukum yang menjadi dasar dalam mengajukan permohonan ke MK.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata Saleh.

Halaman 5 dari 10
Sebelumnya1...456...10Selanjutnya
Tags: BawasluGibran Rakabuming RakaKPUMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Next Post

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Postingan Terkait

Para Pemimpin Dunia Setuju Deklarasi Untuk Mengatasi Kenaikan Permukaan Laut

Para Pemimpin Dunia Setuju Deklarasi Untuk Mengatasi Kenaikan Permukaan Laut

25 September 2026
Kondisi Gerah di Indonesia Bukan Gelombang Panas

Kenaikan Permukaan Laut Kian Cepat

25 September 2026

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

UNG Kandidat PTN BH

Status Gunung Anak Krakatau Menjadi Level II Waspada

Ada Penambahan Daratan Gunung Anak Krakatau Seluas 32.8 Hektare

Next Post
Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

TERBARU

Para Pemimpin Dunia Setuju Deklarasi Untuk Mengatasi Kenaikan Permukaan Laut

Kenaikan Permukaan Laut Kian Cepat

Presiden WMO Dr Abdulla Al Mandous: Makin Banyak Kejadian Cuaca Ekstrem

Hakim MK Bahas Perkara PHPU Pilpres, Sidang Putusan Syarat Pendidikan Awal Pekan Depan

Tropical Storm Surigae to Strengthen in the Philippine Sea

Badai Tropis Surigae Terbentuk di Laut Filipina

AmsiNews

REKOMENDASI

Nelayan Kecil Masih Sulit Menangkap Ikan Tuna di Teluk Tomini

Perekonomian Provinsi Gorontalo Tahun 2024 Terendah di Pulau Sulawesi

Yahudi, Sanksi Sosial dan Migrasi

Lima Korban Kapal Cahaya Arafah Ditemukan di Kedalaman 48 Meter

Daftar Situs Covid-19 di Indonesia

Turbulensi Tarif Mengguncang Ekonomi Global

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.