laporan Analisis Kejahatan Global yang Memengaruhi Lingkungan, yang diluncurkan di Wina, menyoroti kesenjangan dalam penerapan undang-undang terhadap individu dan perusahaan, di mana dunia usaha sering kali dikenai denda, sementara individu dapat menghadapi hukuman penjara.
Para penulis menyarankan agar negara-negara dapat memperbaiki undang-undang untuk memungkinkan penyitaan sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan lingkungan hidup atau hasil dari pelanggaran tersebut.
Kurangnya ketentuan-ketentuan tersebut seringkali mengarah pada penuntutan terhadap pelanggar kecil dibandingkan pelaku ekonomi besar yang melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Menurut para ahli UNODC (Penelitian dan Analisis Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan), ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam undang-undang dan hukuman lingkungan hidup.
Negara-negara Anggota dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan hukuman dan memperluas penggunaan alat kerja sama internasional seperti ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik.
Ada juga kebutuhan untuk pengumpulan data yang lebih banyak mengenai kejahatan-kejahatan ini, penegakan hukum yang lebih baik, dan lebih banyak penelitian mengenai hukuman yang diberikan dan efektivitasnya.
Informasi tersebut akan membantu dalam memahami tingkat kriminalisasi mana yang paling efektif dalam mencegah pencemaran lingkungan.




