Darilaut – Enam warga Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dengan menggunakan kapal penangkap ikan ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penangkapan dilakukan di perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selain enam warga Tiongkok terdapat enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal.
Pada Rabu (8/5) KKP berhasil mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyundupan manusia (people smuggling) dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang.
Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan, stasiun PSDKP Kupang berhasil menghentikan dua kapal ikan yang mencurigakan saat melaksanakan patroli rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 04.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran fungsi Fisheries Intelligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Ini modus baru yang kami temui dibalik pelanggaran penangkapan ikan,” ujarnya.
”Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 GT tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan enam orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal.”