Jakarta – Meski sampah bisa dijadikan sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), namun isu utama dari penanganan sampah adalah lingkungan, yaitu bagaimana cara membersihkannya.
“Sampah itu bukan aset, sampah itu beban dan harus dibersihkan,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar saat memberikan kuliah umum kepada civitas akademika Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat di Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (15/3).
Menurut Arcandra, Kota ataupun Kabupaten yang memiliki sampah banyak, itu tidak berarti mereka memiliki aset yang besar, melainkan akan menjadi beban dalam penanganan sampah tersebut.
Arcandra mengingatkan Pemerintah Daerah agar tidak menjadikan sampah sebagai energi utama untuk menghasilkan listrik, karena jika ditilik lebih dalam, nilai keekonomian sampah jika dijadikan sebagai sumber energi listrik tidak akan masuk.
Tahun lalu Presiden telah meneken Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam peraturan tersebut ada 12 kota yang siap membangun PLTSa.
Arcandra mengatakan, pembangunan PLTSa tersebut hanyalah bonus semata, karena tujuan utamanya adalah membersihkan kota dari sampah. “Jadi 12 kota sudah ada Perpres waste to energy, yang saya inget itu (kota) Jakarta, Surabaya, Bandung, Tangerang, Denpasar dan lain sebagainya,” katanya.*
Komentar tentang post