Darilaut – Secara global, hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar ada yang beberapa hari hingga penjara seumur hidup, sementara denda dapat berkisar dari beberapa dolar AS hingga tiga juta dolar AS.
Melansir UN News, dari sembilan wilayah yang disurvei, pelanggaran terhadap satwa liar paling sering tercakup dalam undang-undang pidana, dan 164 Negara Anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mempertahankan ketentuan tersebut.
Perlindungan satwa liar, salah satu dari sembilan pelanggaran yang berhubungan dengan alam. Pelanggaran lainnya: penggundulan hutan dan penebangan kayu, polusi suara, penangkapan ikan, pengelolaan limbah, polusi udara, tanah, dan limbah.
Melansir UN News perundang-undangan nasional di banyak negara bahkan melebihi persyaratan CITES, konvensi internasional yang mengatur perdagangan lintas batas spesies yang terancam punah.
Selain satwa liar, kejahatan yang terkait dengan limbah juga termasuk dalam kategori kriminalitas tinggi. Sebanyak 160 negara menganggap pembuangan limbah secara tidak patut sebagai sebuah kejahatan dan memasukkan setidaknya satu tindak pidana terkait ke dalam peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, polusi tanah dan suara merupakan negara yang paling tidak dilindungi, dengan masing-masing hanya 99 dan 97 negara yang menganggap pelanggaran ini serius.
laporan Analisis Kejahatan Global yang Memengaruhi Lingkungan, yang diluncurkan di Wina, menyoroti kesenjangan dalam penerapan undang-undang terhadap individu dan perusahaan, di mana dunia usaha sering kali dikenai denda, sementara individu dapat menghadapi hukuman penjara.
Para penulis menyarankan agar negara-negara dapat memperbaiki undang-undang untuk memungkinkan penyitaan sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan lingkungan hidup atau hasil dari pelanggaran tersebut.
Kurangnya ketentuan-ketentuan tersebut seringkali mengarah pada penuntutan terhadap pelanggar kecil dibandingkan pelaku ekonomi besar yang melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Menurut para ahli UNODC (Penelitian dan Analisis Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan), ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam undang-undang dan hukuman lingkungan hidup.
Negara-negara Anggota dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan hukuman dan memperluas penggunaan alat kerja sama internasional seperti ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik.
Ada juga kebutuhan untuk pengumpulan data yang lebih banyak mengenai kejahatan-kejahatan ini, penegakan hukum yang lebih baik, dan lebih banyak penelitian mengenai hukuman yang diberikan dan efektivitasnya.
Informasi tersebut akan membantu dalam memahami tingkat kriminalisasi mana yang paling efektif dalam mencegah pencemaran lingkungan.
Kejahatan terhadap alam yang berdampak pada lingkungan hidup mendapatkan pengawasan ketat dari badan PBB.
“Perundang-undangan yang lebih kuat dapat membantu mencegah pelaku potensial dan berulang serta memperluas jangkauan alat investigasi dan sumber daya penegakan hukum guna menghentikan kejahatan yang berdampak pada lingkungan,” kata Ketua UNODC Angela Me, Jumat (17/5).
