Menurut Juru Kampanye Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, UUK harus berubah secara total menjadi UUK yang baru karena telah memenuhi seluruh aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis. UUK yang baru merupakan jawaban komprehensif atas persoalan tata kelola hutan saat ini.
DPR RI dan Pemerintah harus terbuka atas segala jenis kritik terhadap bisnis kawasan hutan yang nyatanya tidak berkontribusi banyak terhadap Produk Domestik Bruto. Sub Sektor Kehutanan menyumbang paling kecil meski dampaknya paling luas.
Peneliti dari ICEL Difa Shafiramenjelaskan temuan sejumlah masyarakat sipil atas materi revisi UUK yang digulirkan oleh Badan Keahlian DPR RI dan Panja RUUK Komisi IV. Pokok materi tersebut tidak menjawab masalah substansial dan masih mempertahankan pendekatan negara-sentris.
Deforestasi hutan alam seharusnya dapat dicegah dengan memperkuat sistem pemantauan dan penegakan hukum, kata Difa. UUK harus menjadi safeguarding atas kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Fungsi hutan seharusnya hanya mengatur fungsi hutan pokok dan fungsi hutan cadangan untuk dipulihkan. “Ini penting karena Indonesia punya komitmen di tingkat global untuk menekan laju deforestasi, yakni National Determined Contribution,” ujarnya.
Dr. Martua T. Siraitdari Samdhana Institute mempertanyakan bagaimana semangat dekolonisasi bisa dijalankan dalam UUK. Penting untuk perubahan paradigma yang tidak sekadar menjadi tambal sulam.




