Darilaut – Revisi Undang-Undang Kehutanan (UUK) yang tengah dibahas DPR RI menjadi momen penting untuk mengakhiri warisan kolonial dalam tata kelola hutan Indonesia.
Dalam siaran pers Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan sudah saatnya Indonesia meninggalkan paradigma lama yang memandang hutan sebagai komoditas negara semata. UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dinilai tidak lagi relevan menghadapi kompleksitas dan konflik kehutanan saat ini.
Pakar Kehutanan bahkan menyebut UUK bias daratan dan tidak memiliki perspektif pulau-pulau kecil (kepulauan).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Yance Arizona, mengatakan, menjelaskan pentingnya perubahan paradigma: “Dekolonisasi hutan mensyaratkan perubahan cara pandang—dari negara sebagai pengelola utama menjadi rakyat sebagai pilar utama.”
Baginya, rule of law kehutanan harus berlandaskan keadilan sosial dan ekologis, bukan sekadar legalisasi kontrol negara. UUK dinilai bertentangan dengan semangat keadilan dalam UU Pokok Agraria (UUPA).
UUPA secara tegas membongkar asas domein verklaring—doktrin kolonial yang mengklaim tanah tak berpemilik sebagai milik negara. UUPA juga menawarkan pandangan holistik yang mencakup tanah, air, ruang angkasa, dan isi bumi, serta menghubungkan manusia dengan ruang hidupnya. Sebaliknya, UUK memisahkan masyarakat adat dari tanahnya melalui pengaturan status hak.




