Bagi masyarakat adat di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan Papua, UUK merupakan ancaman atas hutan, sumber-sumber pangan dan air masyarakat adat.
Sementara itu, guru besar dari Universitas Pattimura Prof. Agustinus Kastanya menjelaskan bahwa UUK membuka jalan eksploitasi bagi korporasi-korporasi, baik itu konsesi kehutanan, pertambangan, bahkan perkebunan. Padahal kita hidup di kepulauan, yang memiliki daerah aliran sungai yang pendek-pendek dan sempit. Karakter dan topografinya sangat berbeda dengan pulau besar. “
Mengelola pulau kecil harus penuh dengan kehati-hatian dan tidak bisa disamakan dengan pulau besar di tengah dampak besar perubahan iklim, dan kehilangan biodiversitas, tegas Agustinus,” kata Agustinus.




