UUPA tidak hanya mengatur soal kepemilikan, tapi juga relasi antarmanusia dalam pengelolaan SSA. Kiagus mempertanyakan kenapa asas domein verklaring masih digunakan dalam UUK. “Asas ini adalah cara kolonial merampas tanah rakyat. Bagaimana mungkin tetap digunakan di era kemerdekaan?” ujarnya.
Sementara itu, Erwin Dwi Kristiantodari HuMa mengkritik konsep Hak Menguasai Negara, yang justru melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat. “Konsep ini memperkuat asas kolonial. Padahal, banyak wilayah yang tidak pernah dikuasai raja maupun negara,” ujarnya.
Menurut Erwin, UUK seharusnya tidak mengatur penguasaan negara atas hutan, tapi fungsi ekologis hutan yang harus dilindungi. Bukan justru hutan untuk dibagi-bagi dan dieksploitasi.
O.Z.S. Tihuruadari KORA Maluku membagikan pengalamannya. “Masyarakat kaget ketika tapal batas kawasan hutan dipasang pada 2020–2022 di rumah-rumah, kebun-kebun, dan hutan-hutan. Selama sosialisasi, masyarakat hanya diajak bicara soal taman nasional, bukan status keseluruhan kawasan,” kata Tihurua.
Penunjukan kawasan pada hutan lindung dan produksi sudah dilakukan serentak pada era 1980–1990-an. Namun pada 2020-an, masyarakat baru sadar bahwa hutan yang telah lama mereka kelola masuk ke kawasan hutan negara. Dan sekarang mereka harus kehilangan tanah yang menjadi sumber penghidupan, kata Tihurua.




