Darilaut – Semua spesies ikan hiu berjalan (Hemiscyllium spp.) di perairan Indonesia telah dilindungi penuh.
Status perlindungan penuh ikan hiu berjalan telah ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhir Januari 2023.
Penetapan status tersebut bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan spesies tersebut yang cenderung mengalami penurunan populasi dalam beberapa tahun terakhir.
Awalnya, ikan hiu berjalan bukan target untuk konsumsi. Namun pemanfaatannya diduga semakin meningkat untuk keperluan ikan hias mengingat karakter dan morfologinya yang unik.
Padahal, ikan ini memiliki potensi yang tinggi dari sisi pariwisata. Hiu berjalan sebagai salah satu jenis ikan yang memiliki daya tarik bagi para penyelam.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan keputusan terkait status perlindungan penuh ikan hiu berjalan tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Menurut Victor hiu berjalan merupakan salah satu dari 20 jenis ikan prioritas konservasi KKP tahun 2020-2024.
“Penurunan populasi serta ancaman kerentanan dan kelangkaan jenis ikan hiu berjalan ini, menjadi pertimbangan perlunya membuat kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tersebut,” kata Victor.
Komentar tentang post