IMO telah mengadopsi ketentuan tersebut dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Selain itu, untuk melaksanakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 dan KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan Selat Sunda dalam rangka menjamin terlaksananya penegakan hukum pada kedua TSS tersebut.
Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta, bagi kapal yang melakukan pelanggaran terkait tata cara Berlalu Lintas di Jalur TSS yang membahayakan dan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan di area TSS akan dilakukan penegakan hukum dengan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad mengatakan, Kapal Negara Patroli KPLP melakukan pengamatan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran dalam jalur TSS berdasarkan informasi dari VTS.
Setelah itu, Kapal Negara Patroli KPLP melakukan komunikasi via radio dengan kapal yang diduga melakukan pelanggaran di jalur TSS untuk menginformasikan pelanggaran, disaat yang bersamaan juga dilakukan pengamatan dengan Radar, AIS, Peta Laut dan GPS pada Kapal Negara Patroli.
“Apabila Kapal yang diduga melakukan pelanggaran menjawab panggilan, maka Nakhoda Kapal Negara Patroli PLP akan melakukan pemeriksaan kapal yang diduga melakukan pelanggaran. Sedangkan apabila kapal tersebut tidak menjawab panggilan, maka Nakhoda Kapal Negara Patroli KPLP akan membuat Laporan dan Berita Acara Kejadian ke Syahbandar setempat,” kata Ahmad.*





Komentar tentang post