Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mulai memberlakukan Bagan pemisah lalu lintas atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Sebagai Negara kepulauan, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan bernavigasi. Hal ini dimaksudkan agar lalu lintas kapal dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib untuk kepentingan nasional maupun internasional.
Selain itu, TSS digagas untuk meningkatkan efisiensi bernavigasi dan menekan angka kecelakaan kapal serta perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok.
TSS resmi diberlakukan Rabu (1/7). Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.531/DJPL/2020 dan KP.533/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kapal Negara Patroli Dalam Rangka Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas Pada Bagan Pemisah Lalu Lintas (Traffic Separation Scheme) di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Keputusan tersebut untuk melaksanakan ketentuan IMO Circular Nomor COLREG.2/Circ.74 tentang new TRAFFIC SEPARATION SCHEME dan SN.1/Circ.337 tentang Routeing Measures Other Than Traffic Separation Schemes tanggal 14 Juni 2019.
Komentar tentang post