Darilaut – Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang diselenggarakan Dewan Pers tahun 2023 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun lalu.
Penurunan terjadi di 20 indikator dari tiga lingkungan yakni lingkungan Fisik Politik, Ekonomi dan Hukum. Hasil survei IKP 2023 diluncurkan di Jakarta, Kamis (31/8).
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengharapkan, hasil survei yang diselenggarakan Dewan Pers ini dapat memberi gambaran yang sesungguhnya tentang kondisi kemerdekaan pers di Tanah Air.
Ninik mengatakan selama lima tahun terakhir sejak 2018 hingga 2022, nilai IKP nasional cenderung meningkat. Artinya, situasi kemerdekaan pers direpresentasikan membaik.
“Hal itu sempat memunculkan pertanyaan sejumlah kalangan, terutama apabila disandingkan dengan hasil survei IKP yang dilakukan lembaga internasional,” kata Ninik.
“Demikian pula bila dikaitkan dengan indeks demokrasi yang memberikan alarm untuk perbaikan sistemik yang memerlukan perhatian Bersama.”
Lebih jauh Ninik mengingatkan bahwa pers saat ini menghadapi banyak tantangan berat. Selain kondisi ekonomi yang tidak mudah, pers menghadapi perkembangan teknologi informasi, seperti artificial intelligence, Chat GPT, yang menuntut penyikapan secara bijak dan kritis.
“Namun, yang paling penting, apapun tantangannya pers harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, agar tetap menjadi rujukan yang benar bagi publik,” ujarnya.
Survei IKP yang diselenggarakan Dewan Pers dimaksudkan untuk memantau perkembangan secara berkesinambungan kondisi kemerdekaan pers.
Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengatakan, melalui survei setiap tahun, dapat diidentifikasi masalah-masalah yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, sehingga dapat diupayakan pencarian solusi yang tepat.
Survei IKP menggunakan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data penilaian ahli (expert judgement), dan analisis data sekunder dan temuan temuan di lapangan.
Jumlah responden (informan ahli) di setiap provinsi 12 orang, sehingga secara nasional mencapai jumlah 408 orang ditambah 10 orang narasumber ahli di tingkat nasional (anggota national assessment council/NAC).
Para informan ahli merupakan representasi dari unsur state, civil society, dan corporation.
