Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan, IMO sebagai organisasi Internasional di bidang maritim memainkan peranan penting dalam membantu Indonesia membangun industri maritim dan konektivitas wilayah. Dalam hal ini, Program IMO telah memberikan kontribusi signifikan untuk perwujudan keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia.
“Keanggotaan pada Dewan IMO ini akan memberi kesempatan bagi Indonesia untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan-kebijakan IMO yang sangat berpengaruh pada dunia kemaritiman,” kata Agus.
Indonesia dianggap semakin menunjukan eksistensinya dalam kancah maritim internasional yang diperhitungkan oleh negara-negara maritim di dunia. Salah satunya dengan melakukan ratifikasi aturan maupun protokol yang diterapkan IMO.
Hingga saat ini, Indonesia telah meratifikasi 26 instrumen IMO, di antaranya: SOLAS 74, MARPOL 78, Loadline 66, Tonnage 69, COLREG 72, STCW 78, FAL 65, CLC 69, INMARSAT OA 76, SAR Maritime 79, Ballas Water 2004, Anti-Fouling 2001, and STCW-F 95
Sebagai Negara maritim terbesar, Indonesia menjadi penghasil pelaut terbesar kedua di dunia serta mempelopori pembentukan Archipelagic and Island States (AIS) Forum.
Indonesia juga sangat menaruh perhatian terhadap isu lingkungan dan perlindungan lingkungan maritim. Terlihat dengan aktifnya Indonesia dalam upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di level nasional dan di level internasional serta berkomitmen untuk penerapan batas sulfur 0.5m/m bahan bakar kapal pada tanggal 1 Januari 2020.





Komentar tentang post