Sano yang juga Founder of Greeneration Foundation dan U-Green ITB mengatakan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan untuk menciptakan tata kelola sampah yang berkelanjutan yakni regulasi dan instrumen kebijakan harus dilaksanakan, kemitraan, dan terdapat pembiayaan.
Apabila pengelolaan sampah diibaratkan menanam pohon, maka penegakan peraturan dan regulasi adalah tanahnya. Kemitraan dan pembiayaan diibaratkan sebagai air dan matahari. Ketiganya harus ada untuk menciptakan tata kelola sampah yang baik.
Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk menciptakan tata kelola sampah. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, pengelolaan sampah di desa dapat berupa pengadaan Tempat Pembuangan Sementara, gerobak sampah, mesin pengelolaan sampah, dan masih banyak lagi.
“Saya sangat mendorong untuk kita mengadvokasi agar desa-desa baik itu warganya, perangkat desanya, melihat [dana desa] ini sebagai sumber daya. Karena dana ini sudah ada, sampahnya tiap hari dihasilkan sebagai material. Kita bangunlah solusi yang betul-betul bisa menjadi praktik yang berkelanjutan,” ujar Sano.
Sano juga memberikan contoh program pengelolaan sampah di desa yang sudah berjalan dengan baik seperti Desa Mandiri Sampah dan Panggung Lestari.





Komentar tentang post