Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengatakan, Kemenhub mendorong adanya rekonsiliasi dalam penyelesaian sengketa perjanjian kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan Pelabuhan Marunda.
“Terdapat hal yang menarik dari kasus Marunda yakni pada awalnya bergerak pada kesepakatan bisnis kemudian terjadi persoalan,” kata Djoko, Kamis (13/12). Kemenhub prinsipnya menyerahkan pada proses-proses yang berjalan dan mendorong agar kedua belah pihak menemukan titik temu.
Menurut Djoko, upaya penyelesaian sengketa ini harus terus didorong, mengingat saat ini pemerintah tengah gencar melakukan kerja sama dengan pihak swasta. Ini akan menjadi kunci bagi pihak swasta agar tetap berminat untuk investasi pada sektor pelabuhan.
Pada 2005 dilakukan pengembangan pelabuhan di Jakarta Utara, yakni di Kawasan Marunda. Harapannya, pengembangan Kawasan Marunda yang dikuasai oleh PT Kawasan Berikat Nusantara bisa berkembang.
Namun, sejak beberapa tahun belakangan, kerja sama tersebut menuai sengketa. Sengketa ini telah masuk dalam jalur hukum dan tengah ditangani oleh kelompok kerja IV Satuan Tugas Kebijakan Ekonomi.
Djoko mengatakan, terkait keterlibatan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Marunda, Kemenhub tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tetap mengikuti alur hukum yang berlaku.
Komentar tentang post