Darilaut – Untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-undang ini akan menjadi landasan bagi penerapan pajak karbon di Indonesia selain peraturan lain yang mengatur pajak karbon sebagai aturan turunan UU HPP.
Sebagai bentuk perhatian terhadap kebijakan tersebut, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Talk to Scientists (TTS) yang mengusung tema “Pajak Karbon, Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau” Senin (20/6).
BRIN memberikan dukungan terhadap rencana penerapan kebijakan Pajak Karbon dengan melakukan kajian dari perspektif ilmu pengetahuan hayati dan sosial ekonomi.
Dalam kajian singkat yang terfokus pada reforestasi, yang dilakukan oleh para peneliti di Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani.
Perlu dilakukan kajian-kajian lainnya untuk mendapatkan strategi untuk optimalisasi kegiatan Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca untuk pembangunan nasional.
Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan, Iman Hidayat mengatakan, penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hidup yang berkualitas bagi manusia. “Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia di Indonesia, namun manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia,” kata Iman.
Penerapan Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menurut Iman, makin memperkuat komitmen Indonesia dalam mewujudkan target nasional dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement.
Bahkan Indonesia juga menargetkan Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih awal.
“Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan Emisi Gas Rumah Kaca yang rendah,” katanya.
Menurut Iman, pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
“Dari sisi ekonomi, kita saat ini mulai familiar dengan istilah Green Economy, suatu gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara global,” ujarnya.
Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani Anang Setiawan Achmadi mengatakan, berdasarkan hasil kajian, secara umum semangat terhadap penerapan pajak karbon/ pungutan atas karbon perlu didukung seluruh stakeholders.
Hasil kajian para peneliti di Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler tertulis dalam review singkat pemberlakukan pajak karbon di Indonesia.
Kajian singkat tersebut menegaskan bahwa peta jalan (roadmap) pajak karbon selain memprioritas pencapaian target Nationally Determined Contribution, juga harus mempertimbangkan kesiapan sektor prioritas dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
