Darilaut – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerbitkan kebijakan terbaru aktivitas civitas academica yang melakukan perjalanan dinas atau kegiatan ke luar negeri.
Kebijakan tersebut di antaranya peserta baik itu pegawai dan mahasiswa wajib untuk mengurus Surat Persetujuan dari Sekretariat Negara (SP Setneg) 30 hari sebelum keberangkatan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 5461 tahun 2026 tentang Pengurusan Surat Persetujuan Sekretariat Negara Bagi Pegawai dan Mahasiswa di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo, yang ditandatangani oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Eduart Wolok, tanggal 11 Agustus 2026.
Melalui edaran ini, sebelum berangkat ke luar negeri sudah memperoleh SP Setneg. Kebijakan ini berlaku untuk semua sumber dana dan beragam kegiatan. Kewajiban pengurusan SP Setneg tidak memandang sumber pendanaan.
Baik itu kegiatan tersebut dibiayai oleh pemerintah, anggaran UNG, institusi mitra, sponsor, maupun pembiayaan mandiri, proses perizinan SP Setneg wajib untuk dipenuhi.
Dalam surat edaran tersebut Rektor menjelaskan pegawai (ASN dan non-ASN) di lingkungan UNG yang melaksanakan perjalanan dinas atau kegiatan ke luar negeri wajib memperoleh Surat Persetujuan dari Sekretariat Negara (SP Setneg).
Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan ke luar negeri dalam rangka kegiatan akademik, kompetisi, pertukaran mahasiswa, konferensi, seminar, penelitian, magang, pengabdian kepada Masyarakat atau kegiatan internasional lainnya yang berdasarkan ketentuan memerlukan persetujuan pemerintah, wajib mengikuti prosedur pengurusan SP Setneg.



