Darilaut – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, terobosan perlindungan awak kapal dalam negeri akan dilakukan melalui sejumlah kebijakan dan program.
“Kebutuhan paling mendesak saat ini adalah membenahi sistem perekrutan, reformulasi sistem penggajian, inspeksi bersama dan protokol kesehatan,” kata Zulficar, saat diskusi dengan tema “Format Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan” di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut Zulficar, berkaitan dengan inspeksi bersama, akan mendorong kolaborasi Kementerian Tenagara Kerja, KKP, Kementerian Perhubungan untuk memastikan kondisi kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Perjanjian Kerja Laut dan akomodasi di atas kapal.
“Kita akan dorong percontohan inspeksi bersama pada pelabuhan perikanan di DKI Jakarta, Bitung dan Jawa Tengah,” kata Zulficar.
KKP akan fokus pada pelindungan awak kapal perikanan melalui pendekatan regulasi lintas kementerian dan lembaga, kompetensi dan sertifikasi, serta norma ketenagakerjaan.
Karena itu, kata Zulficar, perlu ada perubahan paradigma dalam pengelolaan perikanan yang harus lebih memperhatikan aspek pelindungan awak kapal.
“Kita harus perhatikan sisi human centre dalam tata kelola perikanan, tidak hanya bagaimana cara penangkapan dan kualitas ikannya,” ujarnya.
Komentar tentang post