Kamis, Juli 9, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Jenazah Awak Kapal Perikanan Dibuang di Tengah Laut

redaksi
7 Mei 2020
Kategori : Berita
0
Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Jenazah Awak Kapal Perikanan Dibuang di Tengah Laut

YOUTUBE/MBCNEWS

Menurut Sudiono, dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar?
Sudiono mengatakan penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 2 July 2009 mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners’ responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: ChinaDitjen Perhubungan LautKemenhubperbudakanPerlindungan awak kapal perikanan
Bagikan4Tweet2KirimKirim
Previous Post

Perkembangan Kasus Awak Kapal Perikanan Indonesia yang Berada di Korea Selatan

Next Post

Sudah Bermutasi, Tipe Virus Corona di Indonesia Beda dengan Lainnya

Postingan Terkait

Masih Lebih Dari 1000 km Topan Super Bavi Sudah Mengganggu di Taiwan dan Cina Timur

Masih Lebih Dari 1000 km Topan Super Bavi Sudah Mengganggu di Taiwan dan Cina Timur

9 Juli 2026
Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Krisis Selat Hormuz dan Gelombang Panas

9 Juli 2026

Serangan Terbaru di Selat Hormuz Memicu Peringatan Energi Global

Pesisir Cina Timur Bersiap Menghadapi Topan Super Bavi

970 Peserta Mengikuti Ujian CBT Seleksi Mandiri UNG 2026

Seleksi Mandiri CBT 2026, Rektor UNG Ingatkan Calon Mahasiswa Percaya Diri

Ratifikasi Konvensi ILO 188/2007 untuk Nelayan dan Pekerja Perikanan, EKOMARIN: Jangan Hanya Capaian Diplomatik di Kertas

Badai Tropis Maysak Mengakibatkan 6 Orang Tewas dan 130 Ribu Dievakuasi di Guangxi Cina

Next Post
Ini Kelemahan Virus Corona

Sudah Bermutasi, Tipe Virus Corona di Indonesia Beda dengan Lainnya

Komentar tentang post

TERBARU

Masih Lebih Dari 1000 km Topan Super Bavi Sudah Mengganggu di Taiwan dan Cina Timur

Krisis Selat Hormuz dan Gelombang Panas

Serangan Terbaru di Selat Hormuz Memicu Peringatan Energi Global

Pesisir Cina Timur Bersiap Menghadapi Topan Super Bavi

970 Peserta Mengikuti Ujian CBT Seleksi Mandiri UNG 2026

Seleksi Mandiri CBT 2026, Rektor UNG Ingatkan Calon Mahasiswa Percaya Diri

AmsiNews

REKOMENDASI

UNG Kembangkan Sentra Tanaman Sacha Inchi di Kabupaten Gorontalo

Dampak Dari Penangkapan dan Degradasi Habitat Populasi Hiu dan Pari di Indonesia Menurun

Kapal Ikan China Masih Merayau di Perairan Kepulauan Galapagos

Sistem Peringatan Dini Bukan Kemewahan, Ini Kebutuhan dan Investasi yang Sehat

Hiu Paus Terdampar di Bantul

Polisi Gagalkan Penyelundupan 77 Ribu Benih Lobster di Dumai

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.