Ini Rekomendasi KNKT Kecelakaan KM Cahaya Arafah di Halmahera Selatan

Tim SAR gabungan pencarian korban Kapal Motor (KM) Cahaya Arafah yang tenggelam di Perairan Tokaka, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. FOTO: BASARNAS

Darilaut – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menerbitkan rekomendasi segera atas temuan kecelakaan KM Cahaya Arafah di perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Hasil investigasi, terdapat 11 temuan kecelakaan KM Cahaya Arafah yang tenggelam akibat cuaca buruk di perairan Perairan Desa Tokaka, pada Senin (18/7) pukul 18.12 WIT dengan titik koordinat sekitar 0o12’18” LS dan 127o39’39” BT.

Selama proses investigasi berlangsung, KNKT menemukan, di antaranya, sertifikat laik laut kapal, sertifikat kompetensi dan profisiensi baik Nakhoda maupun Kepala Kamar Mesin (KKM) masih berlaku, kapal diawaki oleh empat orang yang terdiri dari Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan dibantu dua Anak Buah Kapal (ABK).

KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate dalam kondisi cuaca sangat cerah dan tidak bergelombang dengan jumlah pelayar 81 orang. Akibat kecelakaan ini sebanyak 1 orang dinyatakan hilang dan 10 orang lainnya meninggal dunia.

Menurut KNKT, saat kapal akan berlayar Nakhoda tidak mengetahui informasi cuaca rute pelayaran. Nakhoda tidak memberitahukan berita cuaca buruk kepada Stasiun Radio Pantai (SROP.

Selain itu, Nakhoda tidak mengetahui bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berlaku 24 jam dari waktu diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk 1 kali pelayaran.

Nahkoda dan pemilik kapal tidak mengetahui kewajiban pemasangan sistem identifikasi otomatis di kapal AIS untuk kapal non konvensi dengan ukuran paling rendah 35 GT.

Selanjutnya, sarana telekomunikasi pelayaran Stasiun Radio Pantai (SROP) di Ternate tidak bisa menyelenggarakan kegiatan pengoperasian (penetapan dinas jaga, jadwal waktu siaran, menjaga keandalan) secara efektif karena keterbatasan tenaga personil atau Sumber Daya Manusia.

KNKT menemukan beberapa peralatan radio sedang dalam perbaikan, sehingga fungsi dari SROP tidak berjalan optimal. Belum adanya Stasiun Meteorologi Maritim yang dikhususkan untuk pelabuhan-pelabuhan di Wilayah Maluku Utara yang dapat memberikan jasa pelayanan informasi cuaca Maritim.

Adapun faktor yang berkontribusi terhadap kejadian kecelakaan tenggelamnya KM Cahaya Arafah, menurut KNKT, dikarenakan Nakhoda berlayar tanpa mengetahui kondisi cuaca pada rute kapal yang akan dilayarinya.

Angin kencang dari arah Selatan-Barat menerpa lambung kanan kapal secara terus menerus, disertai gelombang tinggi hingga 2,5 meter masuk ke kapal melalui bukaan-bukaan yang ada di sebelah kanan lambung kapal dan buritan kapal.

Akumulasi penambahan air laut di kamar mesin berakibat mesin induk mati dan penambahan berat kapal, sehingga kapal kehilangan stabilitas dan daya apungnya.

Oleh sebab itu, KNKT menerbitkan rekomendasi segera yang ditujukan kepada beberapa instansi terkait.

Pertama, kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, KNKT meminta untuk dilakukan evaluasi terhadap penerapan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK 103/2/8/DJPL-17, menambah jumlah tenaga personil petugas SROP Ternate sesuai persyaratan dan peruntukannya.

Selanjutnya, KNKT mewajibkan awak kapal melaporkan kondisi cuaca pada setiap pelayarannya. Informasi cuaca maritim hendaknya juga menjadi prasyarat dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dan agar menempatkan petugas keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan-pelabuhan yang telah diberi izin oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, kepada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk dapat menyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrim atau mendadak kepada syahbandar/ otoritas yang ditunjuk di pelabuhan ataupun dermaga. Informasi cuaca maritim disertai arus di perairan sekitar pelabuhan setiap 6 jam dengan format yang sederhana dan seragam serta mudah dimengerti oleh awak kapal.

Ketiga, kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II – Ternate, memeriksa kelengkapan administrasi kapal secara menyeluruh sebelum mengeluarkan SPB, memastikan petugas syahbandar mengawasi pengoperasian kapal-kapal penumpang tradisional.

Kemudian, memperhatikan persyaratan jumlah awak kapal yang ikut berlayar sesuai, dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa angkutan laut dalam bentuk imbauan atau kampanye keselamatan pelayaran.

Keempat, kepada Station Radio Pantai (SROP) – Ternate, agar dapat meningkatkan fungsi SROP berupa pemberitahuan informasi mengenai keselamatan pelayaran, menyebarluaskan hasil laporan keselamatan pelayaran kepada para Nakhoda baik kapal yang sedang berlayar ataupun yang akan berlayar yang berada di area pelabuhan.

Rekomendasi terakhir sebanyak 8 poin ditujukan kepada Nakhoda / Agen PT Aksar Saputra Lines.

KNKT telah melakukan investigasi dengan melakukan pengumpulan informasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, serta informasi dari media elektronik terkait tenggelamnya KM Cahaya Arafah.

Dengan diterbitkannya rekomendasi segera ini, KNKT berharap ke depan tidak ada lagi kecelakaan dengan penyebab yang sama kembali terjadi dan tingkat fatalitas dapat diminimalisir.

Exit mobile version