Hal ini juga mesti menjadi basis perencanaan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota yang lain, apalagi saat ini semua daerah sedang menyusun draft Teknokratik RPJMD, kata Funco.
Selain pentingnya perumusan model tata kelola konflik, pengelolaan sumber daya alam jangan sampai tidak berbasis keberlanjutan lingkungan. Karena itu, perlu perencanaan yang komprehensif untuk pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan.
Dari dua model tersebut, hal yang penting adalah masyarakat harus menjadi subyek dari pengelolaan sumber daya alam sehingga partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci.
“Jangan sampai pengelolaan sumber daya alam bukan saja menghilangkan partisipasi masyarakat, tapi menjadikan masyarakat sebagai korban,” ujar Funco.
Funco menjelaskan bahwa dalam membangun partisipasi rakyat, perlunya penataan kelembagaan desa dan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) yang berada di lingkar tambang bisa terlibat aktif menjadi pihak dari perusahaan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya penambang. Perlu didorong secara aktif untuk mulai menginisiasi Bumdes Tambang termasuk Koperasi.
Hal ini sangat penting karena pekerja tambang membutuhkan kelembagaan yang menaunginya, dengan itu mereka bisa mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.




