Selasa, April 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ini Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kapal Laut

redaksi
18 April 2022
Kategori : Berita
0
Ini Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kapal Laut

Ilustrasi sepeda motor. FOTO: DARILAUT.ID

• Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)

• Harus dilengkapi dengan pegangan belakang

• Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik

• Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan maupun belakang

• Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang

• Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor

• Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

Yang wajib dibawa pada saat pendaftaran:

• Kartu identitas calon pemudik

• STNK asli

• SIM asli

• Aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi e-HAC dalam aplikasi PeduliLindungi

• Persyaratan kesehatan bagi penumpang di atas 6 tahun yang belum menerima vaksin booster

Persyaratan Pendaftaran Online:

1. Identitas yang akan menjadi kode unik adalah No. STNK dan KTP kepala keluarga;

2. Pendaftar dapat membawa anak-anak maksimal 2 (orang) dengan batas umur maksimal 10 tahun dan menunjukan Kartu Keluarga asli atau salinannya;

3. Pendaftaran akan terkunci apabila salah satunya penumpang atau motor telah memenuhi kuota maksimal;

4. Wajib melakukan verifikasi maksimal 3 hari setelah waktu pendaftaran;

5. Pendaftar yang melakukan pendaftaran pada tanggal 20-24 April 2022, verifikasi dilakukan paling lambat tanggal 24 April 2022;

6. Apabila pendaftar terlambat melakukan verifikasi akan dimasukkan ke dalam waiting list, apabila kuota telah memenuhi maka tidak dapat mengikuti mudik gratis.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Ditjen Perhubungan LautMudik Angkutan LautPelabuhan Tanjung Emas SemarangPelabuhan Tanjung PerakTanjung Priok
Bagikan1TweetKirimKirim
Previous Post

Mudik Gratis Dengan Kapal Laut Pakai Sepeda Motor

Next Post

101 Rumah Rusak Karena Gempa di Halmahera Utara

Postingan Terkait

Waspada Cuaca Ekstrem Berupa Peningkatan Curah Hujan dan Angin Kencang Hari Ini Hingga 16 Februari

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

21 April 2026
Lebih 5400 Peserta Akan Mengikuti UTBK di UNG, Tak Boleh Membawa Kalkulator dan Ponsel

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

21 April 2026

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Next Post
101 Rumah Rusak Karena Gempa di Halmahera Utara

101 Rumah Rusak Karena Gempa di Halmahera Utara

Komentar tentang post

TERBARU

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

AmsiNews

REKOMENDASI

Bibit Siklon Tropis 31P Terletak di Selatan Merauke

Rektor UNG Mendorong Peningkatan Prestasi Mahasiswa

Bibit 92W di Samudra Pasifik Mengarah ke Filipina

Ketimpangan Penguasaan Tanah, Lebih Dari 61,3% Petani di Indonesia Berstatus Gurem

BPSPL Makassar Akan Menyiapkan Regulasi Daya Tampung Wisata Hiu Paus di Gorontalo

Pari Kikir Tak Bisa Ditangkap Secara Bebas

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.