Darilaut – Terekam dalam sebuah video yang diposting @Laodejanjan di Tiktok penangkapan pari diduga spesies Glaucostegus thouin (Clubnose guitarfish) atau Pari Kikir.
Video berdurasi 35 detik memperlihatkan pari tersebut ditangkap dengan menggunakan alat pancing. Spesies pari tersebut masuk kategori CITES Appendix II.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Permana Yudiarso, mengatakan, spesies dalam video tersebut diduga Glaucostegus thouin, termasuk Pari Gitar.
“Status saat ini tidak dilindungi Pemerintah RI, tetapi termasuk Appendix II (diatur Perdagangan Internasional) melalui CITES,” ujar Permana, Sabtu (29/6).
Menurut Permana, penangkapan pari jenis tersebut wajib memiliki kartu nelayan KUSUKA dan memiliki Kartu Identitas SIPJI (Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan).
“Pedagang dan nelayan pemanfaat pari wajib terdaftar dan memiliki izin SIPJI,” ujarnya.
Pemilik SIPJI, kata Permana, akan memperoleh kuota pengambilan yang berasal dari alam (penangkapan ikan) dan kuota perdagangan.
Sehingga “tidak bisa ditangkap secara bebas,” kata Permana.
Menurut Fishbase.se, status spesies Glaustegus thouin masuk dalam Daftar Merah IUCN (The International Union for Conservation of Nature) Sangat Terancam Punah atau Critically Endangered (CR) dan kategori CITES Appendix II.