Selasa, Oktober 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ini Syarat Mudik Naik Pesawat, Isi e-HAC

redaksi
8 April 2022
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Cuaca Penerbangan 7 Hari ke Depan

Ilustrasi pesawat. FOTO: DARILAUT.ID

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3 X 24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

”Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

”Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Covid-19e-HACMudikVaksinasi Covid-19
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Bibit Siklon Tropis 90P Berkembang di Laut Solomon

Next Post

Dicuri Secara Misterius 20 Tahun Lalu, Buku Catatan Charles Darwin Ditemukan Kembali

Postingan Terkait

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

20 Oktober 2026
Penangkapan Tidak Berkelanjutan, 10 Tahun Lagi Ikan Nike Menghilang di Perairan Gorontalo

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

20 Oktober 2026

Titik Panas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat

Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Masih Kategori Rendah

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

Next Post
Dicuri Secara Misterius 20 Tahun Lalu, Buku Catatan Charles Darwin Ditemukan Kembali

Dicuri Secara Misterius 20 Tahun Lalu, Buku Catatan Charles Darwin Ditemukan Kembali

Komentar tentang post

TERBARU

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

Titik Panas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat

Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Masih Kategori Rendah

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

AmsiNews

REKOMENDASI

Pemerintah Kota Gorontalo Canangkan Hardiknas ke-65 dan Gebyar Ketupat

Bank Indonesia Kerjasama dengan TNI Angkatan Laut Layani Kas di Pulau Terluar

Jurnalisme Berkualitas Butuh Pemantau Media

Mengenal Tujuh Jenis Penyu di Dunia

Larangan Aplikasi TikTok Membayangi Pengguna di Amerika Serikat

COP28, UEA Akan Membantu Negara-negara yang Kekurangan Air dengan Teknologi Penyemaian Awan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.