Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi kepada Provinsi Jawa tengah, yang sudah menindaklanjuti dengan baik Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70 tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Di lingkup Jawa Tengah, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2017 tentang Pengelolaan Perikanan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Selanjutnya di Kabupaten Demak telah diterbitkan Keputusan Bupati Nomor 523 Tahun 0166 tahun 2016 tentang Pengelolaan Perikanan Rajungan di Demak.
Lebih khusus lagi telah diterbitkan Peraturan Desa Betahwalang Nomor 2 tahun 2019 tentang Pengeloaan Perikanan Rajungan di Betahwalang. Dalam peraturan desa tersebut diatur hal-hal yang dilarang terkait penangkapan rajungan untuk menjaga habitat dan kelestarian sumber dayanya.
Rajungan termasuk salah satu komoditas penting dengan nilai ekspor hasil perikanan terbesar ketiga di Indonesia. Tujuan utama ekspor rajungan ini ke Amerika.
Tingginya permintaan konsumen terhadap rajungan memungkinkan terjadinya penurunan stok rajungan di alam. Hal ini yang mendasari pentingnya dilakukan pengelolaan perikanan rajungan yang berkelanjutan agar sumber daya ini tetap lestari.
Komentar tentang post