Selasa, Oktober 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Ini Syarat Mudik Naik Pesawat, Isi e-HAC

redaksi
8 April 2022
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Cuaca Penerbangan 7 Hari ke Depan

Ilustrasi pesawat. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Persyaratan ini tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1 X 24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Covid-19e-HACMudikVaksinasi Covid-19
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Bibit Siklon Tropis 90P Berkembang di Laut Solomon

Next Post

Dicuri Secara Misterius 20 Tahun Lalu, Buku Catatan Charles Darwin Ditemukan Kembali

Postingan Terkait

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

20 Oktober 2026
Penangkapan Tidak Berkelanjutan, 10 Tahun Lagi Ikan Nike Menghilang di Perairan Gorontalo

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

20 Oktober 2026

Titik Panas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat

Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Masih Kategori Rendah

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

Next Post
Dicuri Secara Misterius 20 Tahun Lalu, Buku Catatan Charles Darwin Ditemukan Kembali

Dicuri Secara Misterius 20 Tahun Lalu, Buku Catatan Charles Darwin Ditemukan Kembali

Komentar tentang post

TERBARU

Topan Super Champi Bawa Gelombang Tinggi 16,8 Meter di Laut Filipina

UNG Perkuat Produk Olahan Ikan Nike

Titik Panas Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Meningkat

Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia Masih Kategori Rendah

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

AmsiNews

REKOMENDASI

Kapal Wisata di Labuan Bajo Wajib Dijaga

Provinsi Bali Bahas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

Dr Ferry Liando: Sebagus Apa Pun Berita Belum Tentu Orang Akan Percaya

Nelayan Filipina yang Hanyut di Gorontalo Utara Dipindahkan ke Imigrasi Manado

Mahasiswa UNG Perkuat Eliminasi Tuberkulosis Lewat Edukasi

Perang AS-Israel vs Iran, Sekjen PBB Peringatkan Warga Sipil Dilindungi dan Navigasi Maritim yang Aman

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.