Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar mengatakan, saat ini dari total 7.987 kapal perikanan yang beroperasi terdapat 2.183 kapal yang sudah expired (kadaluwarsa) izinnya.
“Bayangkan, jika 2.183 unit kapal perikanan yang izinnya sudah expired itu melaut, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar 156.050 GT setara dengan Rp 137,846 milyar, ini merupakan angka yang sangat besar,” kata Zulficar, di Gedung Mina Bahari 2, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (24/7).
Menurut Zulficar, seluruh kapal perikanan yang perizinannya sudah berakhir ini harus melakukan cek fisik ulang sesuai peraturan yang berlaku. Mengurus perizinan itu mudah asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan benar tidak ada manipulasi.
“Kualitas logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan usaha/kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus baik dengan menyajikan data sebenar-benarnya,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP secara resmi mengumumkan izin kapal perikanan >30 Gros Ton di Indonesia yang telah berakhir masa berlakunya. Hingga Senin (22/7) sebanyak 2.183 unit kapal belum melakukan perpanjangan izin penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 410 unit kapal yang izinnya sudah berakhir 1 – 6 bulan, 496 unit masa berlakunya berakhir 6 – 12 bulan, sebanyak 383 kapal izin berakhir 12 – 24 bulan dan sebanyak 894 unit kapal perikanan izin telah kadaluwarsa lebih dari 2 tahun.
Pelaku usaha, kata Zulficar, tidak perlu menunggu izin habis baru melakukan permohonan perpanjangan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak tiga bulan sebelum surat izin penangkapan ikan atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI/SIKPI) berakhir.
Dengan ketentuan, tahun kedua harus tetap melakukan cek fisik sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Saat ini, jumlah izin kapal yang sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen (SIPI/SIKPI), sementara dalam proses pencetakan blangko sebanyak 45 dokumen. Dalam proses pelunasan PHP sebanyak 70 dokumen, perbaikan LKU/LKP sebanyak 15 dokumen, serta dalam proses pendok dan verifikasi sebanyak 124 dokumen.
Zulficar mengatakan, para pelaku usaha dapat memanfaatkan sistem e-service perikanan tangkap untuk mengajukan permohonan SIPI/SIKPI. Secara online, proses dan alur dokumen perizinan dapat terpantau real time di website perizinan KKP sehingga pelaku usaha dapat mengaksesnya di mana pun dan kapan pun.
“Aplikasi ini membantu para pelaku usaha untuk mengakses perizinan perikanan tangkap. Tidak perlu datang ke Jakarta, tinggal unggah dokumen pendukung, semuanya bisa dipantau secara online, jadi ke Jakarta sewaktu mengambil dokumennya saja,” katanya.*
