Jakarta – Sebanyak 2.183 kapal perikanan > 30 Gros Ton (GT) di Indonesia belum melakukan perpanjangan izin di Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jumlah 2.183 kapal ikan dan pengangkut ikan tersebut terhitung hingga 22 Juli 2019.
“Yang 2 tahun lebih tidak perpanjang atau mengurus izin, akan ditertibkan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar, Selasa (23/7).
Dari jumlah 2.183 unit tersebut, 410 kapal izinnya sudah berakhir 1 – 6 bulan. Sebanyak 496 unit kapal masa berlaku izin berakhir 6 – 12 bulan dan 383 kapal berakhir 12 – 24 bulan.

Sementara sebanyak 894 unit kapal, izin perikanan sudah kadaluarsa lebih dari 2 tahun.
Menurut Zulficar, hingga Jumat 19 Juli 2019, sebanyak 5.181 izin Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang sudah disetujui dan diterima pemilik kapal.
Pekan ini terdapat 146 unit kapal yang izinnya masih dalam proses di DJPT. Izin kapal ini dengan status: baru verifikasi, pembayaran pajak, perbaikan LKU/LKP (Laporan Kegiatan Usaha (LKU) – Laporan Kegiatan Penangkapan/Pengangkutan), dan lain-lain.
Dalam sehari, rata-rata 30 – 50 yang mengajukan permohonan pengurusan izin kapal perikanan di DJPT.*





Komentar tentang post