Darilaut – Jumlah suara tidak sah dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara rendah. Dalam pemilihan yang berlangsung pada Sabtu 19 April pekan lalu, jumlah suara tidak sah 609 atau hanya 0,82%.
Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, serta lampiran Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Ada pun total jumlah seluruh suara sah sebanyak 73.759 atau 99,18%. Total jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 74.368.
Dalam pemilihan ini jumlah pengguna hak pilih sebanyak 74.368 dengan tingkat partisipasi 80,31 persen. Dengan total daftar pemilih tetap (DPT) 92.601, terdiri dari laki-laki 46.400 dan perempuan 46.201.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten tindak lanjut putusan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pada Rabu ( 23/4).
Kegiatan ini berlangsung di kantor KPU Gorontalo Utara dengan melibatkan semua anggota KPU Gorontalo Utara, perwakilan pasangan calon, saksi pasangan calon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo Utara, anggota Bawaslu Gorontalo Utara serta perwakilan dari KPU Provinsi Gorontalo.