Darilaut – Gelombang desakan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menguat setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 6 November 2025 secara resmi meminta Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat adat yang hingga kini masih menghadapi kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakpastian hukum atas wilayah serta hak kolektif mereka. Seruan tersebut mempertegas urgensi hadirnya regulasi nasional yang telah lebih dari 15 tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun tak kunjung disahkan.
Bagi komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia, kehadiran UU Masyarakat Adat bukan sekadar instrumen legalitas, tetapi merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keberlanjutan ekologis dan menjadi jawaban atas ancaman krisis iklim yang kian nyata. Mika Ganobal, perwakilan Masyarakat Adat Kepulauan Aru di Maluku, mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar keberadaan masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh negara.
“Melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat, kita dapat bersama-sama menghentikan kerusakan dan keluar dari krisis iklim,” ujar Mika.
Proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat menunjukkan minimnya komitmen legislasi, meski pengesahan RUU tersebut merupakan amanat konstitusi. Kekhawatiran sebagian pihak bahwa pengakuan wilayah adat akan mengubah status serta kontrol pengelolaan hutan dan sumber daya alam dinilai berlebihan dan tanpa dasar yang kuat. Hal ini ditegaskan pula oleh Harnilis, perwakilan Masyarakat Adat Meratus di Kalimantan Selatan, yang meminta agar pembahasan RUU Masyarakat Adat dijadikan agenda politik nyata setiap partai di DPR RI.




