Jakarta – Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Selasa (2/4).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, dua kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan izin, serta menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang.
Dua kapal ini BV 92468 TS dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 8 (delapan) dan BV 92467 TS dengan ABK 3 (tiga) orang. Semua ABK warga negara Vietnam.
Hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau.*
Komentar tentang post