Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional mengamankan kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. Kapal tersebut saat ini telah berada di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dengan Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan operasi gabungan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, mengatakan, ini sinergi yang baik, sesuai arahan Pak Menteri, antar aparat penegak hukum harus saling bekerja sama. KKP memberikan dukungan terkait langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba termasuk yang diedarkan melalui kegiatan perikanan.
Menurut Antam penangkapan KM Putra Bahari IV dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo pada Rabu (4/8).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Tim Gabungan bahwa kapal tersebut terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.
“Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo,” kata Antam.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, mengatakan, operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN dipersiapkan sejak minggu lalu. Hal ini mengingat ada dugaan bahwa kapal perikanan dimanfaatkan sebagai sarana penyuplai narkoba ke wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.
Pung menyambut baik dan memberikan dukungan dengan memerintahkan armada kapal pengawas untuk bergerak.
“Kami laksanakan rapat gabungan dan kami segera perintahkan tim kami untuk bergabung dengan tim BNN untuk menangkap kapal tersebut,” ujar Pung.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim BNN, sebanyak 18 awak kapal perikanan tersebut mengaku menggunakan narkoba.
Namun demikian, hanya dua orang awak kapal diamankan oleh BNN Gorontalo, mengingat hasil tes urin keduanya dinyatakan positif. KKP mendukung langkah BNN untuk memberantas narkoba di sektor kelautan dan perikanan.
Adapun terkait dengan pelanggaran perikanan yang dilakukan kapal tersebut, KKP telah meminta pemilik kapal agar segera melengkapi dokumen yang telah habis masa berlakunya.
“Kapal tersebut diketahui izinnya sudah habis masa berlakunya pada tahun 2019, kami minta untuk segera urus izinnya,” katanya.
