BERBAGAI cara mengelabui petugas dilakukan untuk memasok narkotika dan obat-obat terlarang-berbahaya (Narkoba). Seperti dengan menggunakan kapal penangkap ikan.
Pada Rabu 7 Februari 2018, pukul 14.00, Kapal Republik Indonesia (KRI) Sigurot-864 dari Satrol Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menangkap Kapal MV Sunrise Glory/Sundamen 66 yang membawa narkoba seberat 1.037 kg jenis sabu di Selat Philip. Lokasi ini berada di perbatasan Indonesia dan Singapura.
Pekan ini, Kamis (29/11), empat terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu 1 ton itu telah divonis di Pengadilan Negeri kota Batam. Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra menyatakan, para terdakwa terbukti menyakinkan dan bersalah, melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat warga negara Taiwan ini divonis hukuman mati, masing-masing kepada Cheng Cu Nan, (Nahkoda), Cheng Chin Tun (juru masak) dan anak buah kapal (ABK) Hsieh Lai Fu. Juru mesin Huang Chin And divonis hukuman seumur hidup.
Kapal Sunrise Glory dengan bobot 70 GT (Gross Tonnage) dengan tujuan Malaysia-Taiwan. Kapal ikan ini sudah menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan telah dipantau sejak November 2017.
Pemimpin kapal ini mantan nakhoda Vanderlust, yang membawa 1 (satu) ton narkotika yang ditangkap Kepolisian di Anyer Banten pada Juli 2017 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BNN dan TNI AL, ditemukan kapal ini mengangkut 1(satu) ton narkotika jenis sabu. Dengan menggunakan dokumen perizinan SIPI palsu, ABK dan nakhoda tidak memiliki sertifikat kecakapan sesuai keahliannya.
BNN kemudian meminta bantuan TNI AL dan Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) sejak Desember 2017. Ketika itu, kapal ini diperkirakan akan transhipment narkotika jenis sabu di selatan Selat Sunda.
Namun, kapal menggunakan track jauh di selatan mendekati batas luar Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan dijejaki haluannya menuju Australia.
Diperoleh informasi kapal ini menurunkan muatan di Australia sejumlah 1,3 Ton. Kapal terus di jejaki yang akhirnya ditangkap KRI Sigurot.
Komandan Satgas 115, Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengatakan, modus penyelundupan narkotika melalui laut selama ini telah lama ada, terutama melalui kapal ikan. Namun baru kali ini dapat ditangkap dengan jumlah sebesar ini.
Hasil analisis, kapal ini diduga telah beberapa kali selama tahun 2017. Kapal ini melewati laut Indonesia dengan berbagai modus seperti mematikan AIS dan berganti-ganti nama kapal.
Koordinator Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan, sejumlah praktik kejahatan utamanya dalam sektor industri perikanan dunia masih sering terjadi di beberapa negara.
Masih ada pelanggaran yang memang dilakukan terstruktur rapi. Illegal fishing mulai dari penipuan dokumen, pengelapan pajak, korupsi dan pencucian uang dari hasil laut yang berdampak pada pasokan perikanan di laut dan di darat.*
Komentar tentang post