BERBAGAI cara mengelabui petugas dilakukan untuk memasok narkotika dan obat-obat terlarang-berbahaya (Narkoba). Seperti dengan menggunakan kapal penangkap ikan.
Pada Rabu 7 Februari 2018, pukul 14.00, Kapal Republik Indonesia (KRI) Sigurot-864 dari Satrol Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menangkap Kapal MV Sunrise Glory/Sundamen 66 yang membawa narkoba seberat 1.037 kg jenis sabu di Selat Philip. Lokasi ini berada di perbatasan Indonesia dan Singapura.
Pekan ini, Kamis (29/11), empat terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu 1 ton itu telah divonis di Pengadilan Negeri kota Batam. Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra menyatakan, para terdakwa terbukti menyakinkan dan bersalah, melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat warga negara Taiwan ini divonis hukuman mati, masing-masing kepada Cheng Cu Nan, (Nahkoda), Cheng Chin Tun (juru masak) dan anak buah kapal (ABK) Hsieh Lai Fu. Juru mesin Huang Chin And divonis hukuman seumur hidup.
Kapal Sunrise Glory dengan bobot 70 GT (Gross Tonnage) dengan tujuan Malaysia-Taiwan. Kapal ikan ini sudah menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan telah dipantau sejak November 2017.
Pemimpin kapal ini mantan nakhoda Vanderlust, yang membawa 1 (satu) ton narkotika yang ditangkap Kepolisian di Anyer Banten pada Juli 2017 lalu.
Komentar tentang post