Adapun agen pelayaran kapal asing harus melengkapi dokumen perizinan kedatangan kapal tersebut melalui sistem online yaitu Inaportnet dimana agen pelayaran mengajukan permohonan kedatangan kapal termasuk asal pelabuhan sebelumnya, identitas kapal dan juga muatannya serta status awak kapalnya sebelum masuk ke Indonesia.*
Advertisement
Halaman 3 dari 3
Komentar tentang post