Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaksanakan Standar dan Prosedur (SOP) yang sama terhadap kapal asing yang memasuki pelabuhan di Indonesia. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang saat ini sedang diwaspadai dan menjadi sorotan dunia.
Kapal asing melakukan lego jangkar diarea yang telah ditentukan dan jika hasil pemeriksaan seluruh awak kapal dinyatakan sehat maka kapal boleh masuk di pelabuhan yang sudah memenuhi standar ISPS Code. Namun jika ada yang terindikasi virus Korona maka harus disiapkan langkah evakusi dan dibawa ke rumah sakit rujukan di setiap provinsi.
Selain di Gorontalo, kapal asing khususnya dari Tiongkok masuk ke Perairan Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Pihak Kantor KSOP Kelas II Pontianak juga telah menerima laporan kedatangan kapal dan memantau dari Stasiun Vessel Traffic Service (VTS) setempat.
Sesuai laporan Kantor KSOP Kelas II Pontianak, terdapat dua kapal asing yang masuk ke Pontianak dalam beberapa hari terakhir, yakni MV Wanfunyanggong 1538 datang dari Guangzhou Tiongkok, serta kapal MT Awasan Pioneer dari pelabuhan Tokoyama, Jepang pada 2 Februari 2020.
“Kapal-kapal tersebut tidak langsung begitu saja masuk ke pelabuhan tetapi melakukan prosedur kedatangan kapal asing dan harus labuh jangkar terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Ahmad.
Komentar tentang post