Menurut Simon, kewajiban penempatan awak kapal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo Nomor UM.003/2/14/UPP.LBJ-2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pengawakan Kapal yang Berlabuh / Sandar di Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo.
Simon mengatakan, kondisi kapal saat ini cukup memprihatinkan. “Seluruh perut kapal sudah penuh air dan hanya menyisakan bahu sisi kiri kanal kapal, sedikit di atas permukaan laut sehingga menyebabkan beberapa diantaranya tenggelam,” ujarnya.*





Komentar tentang post