Balikpapan – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengimbau setiap nakhoda yang menggunakan jasa pemanduan agar memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pertukaran informasi (exchange of information) antara Petugas Pandu dan Nakhoda.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Capt Jhonny R Silalahi Kamis (14/3) usai acara media release hasil final investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kerusakan pipa pertamina dan polusi minyak mentah akibat pengoperasian kapal MV Ever Judger.
Hasil investigasi KNKT bahwa kejadian kecelakaan laut mengakibatkan terjadinya pencemaran minyak di laut, serta 5 orang nelayan meninggal. Kejadian ini berawal ketika kapal MV Ever Judger pada 30 Maret 2018 lalu, berlayar memasuki perairan Teluk Balikpapan.
Saat itu, guna memastikan keselamatan pelayaran ketika masuk ke perairan teluk Balikpapan, kapal MV Ever Judger yang mengangkut 75 ribu metrik ton batu bara didampingi kapal pandu KSOP Balikpapan.
Ketika kapal masuk di zona merah karena tepat di atas pipa minyak milik Pertamina, petugas kapal pandu lewat radio memerintahkan agar Nakhoda MV Ever Judger bersiap untuk menurunkan jangkar hanya berada 1 meter di bawah permukaan perairan Teluk Balikpapan.
Namun yang terjadi justru nakhoda kapal MV Ever Judger salah memahami perintah kapal pandu. Nakhoda memerintahkan kepada Mualim I untuk menurunkan jangkar pada kedalaman 1 segel atau sekitar 27,5 meter di bawah permukaan air laut, sehingga menyeret pipa minyak di bawah laut.
Menurut Capt Jhonny, pada kesempatan tersebut KNKT telah menyampaikan sejumlah rekomendasi keselamatan pelayaran kepada pihak-pihak terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Sekali lagi, kami mengimbau agar setiap nakhoda yang menggunakan jasa pemanduan untuk memperhatikan SOP tentang pertukaran informasi (exchange of information) antara Petugas Pandu dan Nakhoda sehingga musibah serupa tidak akan terjadi lagi,” kata Capt Jhonny.
Media release ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), DR Soerjanto Tjahjono, didampingi Walikota Balikpapan Rizal Efendi dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, dihadiri para stakeholder terkait di Propinsi Kalimantan Timur.*
