Rabu, Juni 17, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kasus Kapal MV Ever Judger, Nakhoda Perhatikan SOP Pertukaran Informasi

redaksi
15 Maret 2019
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Tumpahan minyak Balikpapan

FOTO: DEPHUB.GO.ID

Balikpapan – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengimbau setiap nakhoda yang menggunakan jasa pemanduan agar memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pertukaran informasi (exchange of information) antara Petugas Pandu dan Nakhoda.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Capt Jhonny R Silalahi Kamis (14/3) usai acara media release hasil final investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kerusakan pipa pertamina dan polusi minyak mentah akibat pengoperasian kapal MV Ever Judger.

Hasil investigasi KNKT bahwa kejadian kecelakaan laut mengakibatkan terjadinya pencemaran minyak di laut, serta 5 orang nelayan meninggal. Kejadian ini berawal ketika kapal MV Ever Judger pada 30 Maret 2018 lalu, berlayar memasuki perairan Teluk Balikpapan.

Saat itu, guna memastikan keselamatan pelayaran ketika masuk ke perairan teluk Balikpapan, kapal MV Ever Judger yang mengangkut 75 ribu metrik ton batu bara didampingi kapal pandu KSOP Balikpapan.

Ketika kapal masuk di zona merah karena tepat di atas pipa minyak milik Pertamina, petugas kapal pandu lewat radio memerintahkan agar Nakhoda MV Ever Judger bersiap untuk menurunkan jangkar hanya berada 1 meter di bawah permukaan perairan Teluk Balikpapan.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BalikpapanPerhubungan Lautpolusi minyakTumpahan minyak
Bagikan7Tweet4KirimKirim
Previous Post

Tumpahan Minyak Balikpapan, Nakhoda MV Ever Judger Lalai

Next Post

Sebagai Sumber Energi Listrik, Sampah Bukan Aset, Tetap Jadi Beban

Postingan Terkait

Tahun Ini Potensi El Niño Kuat

Peristiwa El Niño dan Dampaknya Bervariasi

17 Juni 2026
Laut Bukan Tempat Buangan Limbah Tambang

Australia Bersiap Menghadapi El Niño

17 Juni 2026

Indikator ENSO Cenderung Fase Hangat

Kabupaten Sigi Paling Terdampak Gempa di Sulawesi Tengah, 1 Orang Tewas dan Lebih Dari 30 Terluka

BNPB dan BPBD Masih Mendata Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa Kuat M6,7 di Sulawesi Tengah

Gempa Palu M6,7 Berasosiasi Dengan Aktivitas Sesar Palolo

Gempa Sarangani di Mindanao Mengakibatkan Pengangkatan Dasar Laut Hingga Dua Meter

Gempa Dangkal yang Melanda Sulawesi Tengah Akibat Aktivitas Sesar Sausu

Next Post
SAMPAH

Sebagai Sumber Energi Listrik, Sampah Bukan Aset, Tetap Jadi Beban

Komentar tentang post

TERBARU

Peristiwa El Niño dan Dampaknya Bervariasi

Australia Bersiap Menghadapi El Niño

Indikator ENSO Cenderung Fase Hangat

Kabupaten Sigi Paling Terdampak Gempa di Sulawesi Tengah, 1 Orang Tewas dan Lebih Dari 30 Terluka

BNPB dan BPBD Masih Mendata Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa Kuat M6,7 di Sulawesi Tengah

Gempa Palu M6,7 Berasosiasi Dengan Aktivitas Sesar Palolo

AmsiNews

REKOMENDASI

Hari Kesehatan Anak, Mahasiswa KKD UMGo Sosialisasikan Bahaya Perundungan

UTBK-SNBT 2026 di UNG Berlangsung di Kota Gorontalo dan Bone Bolango

Kebijakan Ekspor Benih Lobster Bertentangan dengan Syariat Islam

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Teripang Sebagai Bahan Obat Anti Kanker

Pemegang Dokumen Pemanfaatan Ruang Laut  Wajib Bikin Laporan Tahunan, Terlambat Sehari Denda Rp 5 Juta

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.