Darilaut – Kasus-kasus lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terindikasi meningkat dan dapat menimbulkan kasus-kasus pencemaran.
Pengelolaan lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terus intensif dilakukan setiap tahunnya, tidak terlepas dari peran pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga terkait lainnya.
Untuk itu, diperlukan suatu koordinasi antara stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan pemulihan kontaminasi dan tanggap darurat limbah B3.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, perlu ada penguatan kelembagaan baik di pusat maupun daerah dalam melakukan penanganan kedaruratan maupun pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3.
Menurut Rosa, perlu ada pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah yang meliputi update data lahan terkontaminasi melalui identifikasi dan inventarisasi lahan terkontaminasi Limbah B3. Selain itu, pengawasan kegiatan yang berpotensi menyebabkan lahan terkontaminasi Limbah B3, serta law enforcement terkait kegiatan yang menyebabkan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Hal ini disampaikan Rosa Vivien, saat membuka Rapat Koordinasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 yang digelar secara daring dan luring di Bandung, Rabu (16/6).
Komentar tentang post