PEKAN ini Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus satwa yang dilindungi, pari gergaji.
Kasus ini masuk ke pengadilan karena adanya temuan sirip pari gergaji dalam produk komoditi ekspor yang diajukan CV Tirta Surya Rejeki.
Tim Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Wilayah Kerja Jawa Timur (BPSPL Wilker Jatim) menemukan adanya hiu dan pari saat melakukan pemeriksaan produk yang akan diekspor ini.
BPSPL menemukan sirip pari gergaji spesies Anoxypristis cuspidata di gudang CV Tirta Surya Rejeki, pada 2 Januari 2019. Produk ini direncanakan akan dikirim ke China.
Kasus ini mulai disidang pada Selasa (16/7) pekan ini. Yang menjadi terdakwa SW, selaku direktur sekaligus pemilik CV Tirta Surya Rejeki.
Saksi-saksi dalam persidangan, antara lain, verifikator hiu dan pari, serta koordinator Wilker BPSPL Wilker Jatim. Selain itu, karyawan Tirta Surya Rejeki yang berada pada waktu dan tempat kejadian.
Jaksa Penuntut Umum M Ridwan, menjerat terdakwa atas kepemilikan dan pengadaan untuk ekspor salah satu spesies ikan pari yang dilindungi penuh. Terdakwa dijerat dengan pasal 88 dan Pasal 100 UU Nomor 31/2004 jo UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan.
Dalam kasus ini, ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.





Komentar tentang post