Rabu, Januari 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kasus Pari Gergaji Mulai Disidang

redaksi
19 Juli 2019
Kategori : Berita
0
Kasus Pari Gergaji Mulai Disidang

Ilustrasi pari gergaji. FOTO: PSPL SORONG

PEKAN ini Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus satwa yang dilindungi, pari gergaji.

Kasus ini masuk ke pengadilan karena adanya temuan sirip pari gergaji dalam produk komoditi ekspor yang diajukan CV Tirta Surya Rejeki.

Tim Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Wilayah Kerja Jawa Timur (BPSPL Wilker Jatim) menemukan adanya hiu dan pari saat melakukan pemeriksaan produk yang akan diekspor ini.

BPSPL menemukan sirip pari gergaji spesies Anoxypristis cuspidata di gudang CV Tirta Surya Rejeki, pada 2 Januari 2019. Produk ini direncanakan akan dikirim ke China.

Kasus ini mulai disidang pada Selasa (16/7) pekan ini. Yang menjadi terdakwa SW, selaku direktur sekaligus pemilik CV Tirta Surya Rejeki.

Saksi-saksi dalam persidangan, antara lain, verifikator hiu dan pari, serta koordinator Wilker BPSPL Wilker Jatim. Selain itu, karyawan Tirta Surya Rejeki yang berada pada waktu dan tempat kejadian.

Jaksa Penuntut Umum M Ridwan, menjerat terdakwa atas kepemilikan dan pengadaan untuk ekspor salah satu spesies ikan pari yang dilindungi penuh. Terdakwa dijerat dengan pasal 88 dan Pasal 100 UU Nomor 31/2004 jo UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan.

Dalam kasus ini, ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar rupiah.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BPSPLPari Gergaji
Bagikan7Tweet3KirimKirim
Previous Post

Kapal Aqila Terombang Ambing di Laut Bali

Next Post

Status Perlindungan Pari Gergaji

Postingan Terkait

Tiga Mahasiswa IPB Ciptakan Lamun Sebagai Penghambat Kanker Serviks

Emisi Karbon Lamun di Jawa dan Sumatra Tertinggi di Indonesia

21 Januari 2026
Suhu Hangat Kondusif untuk Pengembangan Bibit Siklon Tropis 98W di Laut Filipina

Bibit Siklon Tropis 97S Dapat Berdampak Hujan di Bali dan Nusa Tenggara

21 Januari 2026

LBH Pers: Tahun 2025 Angka Kekerasan Terhadap Pers Capai Tit­ik Tertinggi

Waspada Peningkatan Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia dan Pergerakan Bibit Siklon Tropis 97S

Bibit Siklon Tropis 97S Akan Berkembang Kembali di Selatan NTT

Anugerah UNG Berdampak 2026, Darilaut.id Peroleh Gold Winner

Anugerah UNG Berdampak 2026, Rektor: Menumbuhkan Kinerja Terukur dan Transparan

Mikroplastik di Tubuh Ikan dan Sekitar Kita, Riset di Perairan Gorontalo dan Teluk Tomini

Next Post
Status Perlindungan Pari Gergaji

Status Perlindungan Pari Gergaji

Komentar tentang post

TERBARU

Emisi Karbon Lamun di Jawa dan Sumatra Tertinggi di Indonesia

Bibit Siklon Tropis 97S Dapat Berdampak Hujan di Bali dan Nusa Tenggara

LBH Pers: Tahun 2025 Angka Kekerasan Terhadap Pers Capai Tit­ik Tertinggi

Waspada Peningkatan Curah Hujan di Sebagian Wilayah Indonesia dan Pergerakan Bibit Siklon Tropis 97S

Bibit Siklon Tropis 97S Akan Berkembang Kembali di Selatan NTT

Anugerah UNG Berdampak 2026, Darilaut.id Peroleh Gold Winner

AmsiNews

REKOMENDASI

COP29 Akan Berlangsung Azerbaijan

Dua Hari, Tinggi Gelombang Dapat Mencapai 6 sampai 9 Meter

Perubahan Iklim Membawa Kekeringan, Banjir dan Gelombang panas

Memajukan Perempuan dan Anak Perempuan dalam Sains

Kondisi Pekerja Perikanan Indonesia Masih Memprihatinkan

Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan Hilang di Lombok Barat

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.