Pari gergaji termasuk dalam kategori spesies hiu dan pari yang dilindungi penuh oleh Peraturan Pemerintah. Tidak dibenarkan bagi seseorang untuk menangkap, memiliki, mengadakan, dan memanfaatkan spesies tersebut baik di dalam wilayah Indonesia ataupun membawanya ke luar wilayah.
Pari gergaji masuk kategori terancam punah (Endangered) dalam daftar merah yang dirilis organisasi konservasi IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources). Pari gergaji ini, dalam kategori kritis (CR).
Satwa ini juga kategori apendiks I dalam konvensi perlindungan spesies internasional Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yaitu kategori untuk spesies yang dilarang diekspor untuk kepentingan komersial.*





Komentar tentang post