TERDAPAT 4 jenis pari gergaji yang telah dilindungi di Indonesia. Pari gergaji tersebut, masing-masing:
Pari Gergaji gigi lancip (Anoxypristis cuspidata). Status pari air tawar ini telah ditetapkan untuk dilindungi, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.
Pari Gergaji kerdil (Pristis clavata). Pari air tawar ini telah ditetapkan statusnya untuk dilindungi, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.

Pari Gergaji gigi besar (Pristis pristis). Status pari air tawar ini telah ditetapkan untuk dilindungi, sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.
Pari Gergaji Hijau (Pristis zijsron) merupakan pari air tawar yang telah ditetapkan statusnya dilindungi. Hal ini sesuai dengan Permen KLHK No. 20 tahun 2018.*
Komentar tentang post